Polres Dharmasraya Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan, Korban Diduga Diancam Sebar Video Pribadi - IDNkita.com | We Are Indonesia
arrow_upward

Polres Dharmasraya Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan, Korban Diduga Diancam Sebar Video Pribadi

Sabtu, Agustus 01, 2026, 12:52 AM WIB

 


DHARMASRAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Seorang pria berinisial I (Irfan Syah pgl Fan bin Ujang Sujana) diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Dharmasraya. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/147/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 26 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban melakukan panggilan video bersifat pribadi dengan terduga pelaku. Tanpa sepengetahuan korban, percakapan tersebut diduga direkam oleh pelaku dan kemudian digunakan sebagai alat untuk mengancam korban.

Pelaku diduga mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut apabila korban tidak menuruti keinginannya. Selain itu, pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman yang sama.

Menurut laporan polisi, dugaan pemerkosaan terjadi di sebuah hotel di kawasan Jorong Tabek Guci, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Korban mengaku dipaksa untuk melakukan hubungan badan tanpa persetujuannya. Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dharmasraya.

Menindaklanjuti laporan itu, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kasatreskrim AKP Andri A., S.H. bergerak melakukan penangkapan setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Terduga pelaku berhasil diamankan di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.