Pencuri Kotak Amal Di Amankan Tim Black Spider Polres Solok Kota - IDNkita.com | We Are Indonesia
arrow_upward

Pencuri Kotak Amal Di Amankan Tim Black Spider Polres Solok Kota

Kamis, Maret 05, 2026, 2:57 PM WIB

 


SOLOK KOTA – Pelarian spesialis pencuri kotak amal berinisial MG (39) berakhir di tangan kepolisian. Tim Black Spider Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota, di backup dari Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, berhasil meringkus pelaku di Kota Padang, Rabu (4/3/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara. Saat disergap petugas gabungan, pelaku diketahui sedang tertidur lelap.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Oon Kurnia Ilahi, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari sejumlah aksi pencurian di rumah ibadah yang terekam kamera pengawas (CCTV).

Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian kotak amal di Mushala Nurul Ilmi yang berlokasi di Jalan AK Gani Gurun Bagan, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu kotak amal yang berisi uang sekitar Rp1.000.000.

​"Pengungkapan pencurian ini berbekal dari rekaman CCTV masjid dan mushala, yang kemudian kami kembangkan berkoordinasi dengan Tim Klewang Polresta Padang sampai kami berhasil menemukan identitas dan keberadaan pelaku," ujar AKP Oon Kurnia Ilahi pada media ini Kamis (5/3).

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku MG mengakui telah melancarkan aksinya di sedikitnya empat lokasi berbeda, baik di wilayah hukum Polres Solok Kota maupun Kabupaten Solok. Beberapa lokasi tersebut di antaranya di Masjid Jabal Nur, Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok pada 27 Februari 2026 dengan hasil sekitar Rp1.700.000.

Selain itu, pelaku juga mengaku pernah mencuri kotak amal di salah satu masjid di wilayah Kota Solok pada April 2025 dengan uang yang diperoleh sekitar Rp2.000.000. Tak hanya itu, aksi serupa juga dilakukan di Masjid Istiqamah yang berada di Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kabupaten Solok pada Selasa, 3 Maret 2026, dengan hasil sekitar Rp800.000.

"Seluruh uang hasil pencurian kotak amal tersebut digunakan untuk berbelanja kebutuhan pribadi dan top-up judi online," tambah Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, di antaranya satu buah linggis, satu buah pahat, satu buah obeng bunga, serta satu unit sepeda motor merek Vario.

Kini, MG telah mendekam di sel tahanan Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.