PADANG – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2026, Unit Resmob Polda Sumbar berhasil mengungkap sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), kepemilikan senjata tajam tanpa hak (UU Darurat), perjudian, hingga penyalahgunaan narkotika di sebuah penginapan di Kota Padang.
Pengungkapan dilakukan di Homestay Kawasan di Jalan Dobi No.25, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kanit Resmob Polda Sumbar, AKP Andri, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi, perjudian online, serta pesta narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Resmob Polda Sumbar melakukan pengamatan, wawancara terhadap narasumber, serta pengintaian di lokasi sejak 17 Februari 2026 hingga 19 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa benar terdapat aktivitas prostitusi, perjudian dan penyalahgunaan narkotika di lokasi dimaksud,” ujar AKP Andri.
Pada Jumat, 20 Februari 2026 sekira pukul 05.20 WIB, tim melakukan penggerebekan terhadap kamar 305 dan 312 dengan didampingi pihak keamanan homestay serta diketahui oleh resepsionis setempat.
Ungkap Dugaan TPPO dan Mucikari
Di kamar 305, petugas menemukan seorang perempuan dan seorang laki-laki. Laki-laki tersebut melarikan diri dan tidak berhasil diamankan meski telah dilakukan pengejaran.
Perempuan berinisial FF mengaku sedang menawarkan jasa prostitusi dan mendapatkan tamu melalui perantara FH. Tim kemudian mengamankan FH di lorong homestay berikut barang bukti uang tunai Rp400.000.
Barang bukti lain yang ditemukan berupa tiga kotak alat kontrasepsi. Polisi menduga kuat telah terjadi tindak pidana TPPO dengan modus mucikari.
Sajam dan Judi Online
Di depan kamar 312, tim mengamankan seorang laki-laki berinisial NA. Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu bilah pisau bergagang merah dengan sarung biru muda yang terselip di pinggangnya.
Selain itu, yang bersangkutan juga kedapatan sedang bermain judi slot jenis mahjong melalui situs Mega188 menggunakan satu unit handphone. Terhadap NA dilakukan pengamanan atas dugaan tindak pidana perjudian serta pelanggaran UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Pengungkapan Kasus Narkotika
Di dalam kamar 312, petugas mengamankan dua orang berinisial FAI dan SPW. Dari hasil penggeledahan ditemukan alat hisap sabu (bong), timbangan digital, kaca pirek berisi sisa sabu, plastik bening, serta pecahan pil ekstasi.
Keduanya mengakui sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Mereka juga mengaku menggunakan narkotika bersama dua orang lainnya berinisial PR dan SA yang berada di kamar 116. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan keduanya.
AKP Andri menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang meresahkan. Operasi Pekat Singgalang 2026 akan terus kami intensifkan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Sumatera Barat,” tutupnya.
