Padang_Seorang residivis kasus narkoba kembali diamankan polisi. Pelaku berinisial Datuak (30), ditangkap Tim 2 Raja Wali Satresnarkoba Polresta Padang saat penggerebekan di sebuah warung kawasan Kantor Camat Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (26/9) dini hari.
Saat ditangkap, pelaku yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa itu berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan narkotika jenis sabu dalam celana dalamnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 30 paket kecil sabu serta alat hisap sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. “Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujarnya.
Datuak ditangkap saat tengah berada di belakang kantin dan diduga baru saja menggunakan sabu. Meski sempat mengelak, hasil penggeledahan membuktikan pelaku masih aktif sebagai pengedar narkoba.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Padang. Atas perbuatannya, residivis tersebut dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

