SOLOK SELATAN — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI kembali menelan korban jiwa. Longsor terjadi di lokasi PETI di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 05.10 WIB.
Material tanah longsor menimbun sejumlah penambang yang saat itu berada di lokasi. Dalam kejadian tersebut, sedikitnya empat orang dilaporkan meninggal dunia.
Keempat korban diketahui merupakan warga di wilayah Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Korban pertama yakni Rafli Irfan, 25 tahun, warga Jorong Sariak Taba, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. Rafli sehari-hari tercatat sebagai petani.
Korban kedua Defriadi, 43 tahun, warga Jorong Kampung Dalam, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, yang bekerja sebagai wiraswasta.
Korban ketiga Zulpad Rianto, 42 tahun, warga Jorong Sungai Aro, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, yang juga tercatat sebagai wiraswasta.
Sementara korban keempat adalah Firmandani, 25 tahun, warga Jorong Sungai Aro, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Peristiwa ini kembali menyoroti aktivitas PETI di kawasan Jorong Jujutan. Sebelumnya, lokasi yang sama juga pernah menjadi sasaran penertiban aparat. Pada Juni 2026, polisi dilaporkan menyita satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas tanpa izin di aliran Sungai Batang Pamong Ketek, Jorong Jujutan.
Aktivitas PETI sendiri bukan persoalan baru di Solok Selatan. Risiko keselamatan para pekerja menjadi salah satu persoalan serius, terutama ketika aktivitas penambangan dilakukan di kawasan dengan kondisi tanah dan medan yang rawan longsor.
Namun, hingga berita ini ditulis, informasi mengenai kronologi lengkap kejadian longsor 6 Oktober 2026, termasuk jumlah seluruh penambang yang berada di lokasi saat kejadian dan kemungkinan adanya korban lainnya, masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Yang juga menjadi perhatian, pihak kepolisian di Sumatera Barat belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut saat dikonfirmasi.
Belum diketahui secara pasti apakah polisi telah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas PETI di lokasi, termasuk terkait dugaan pelanggaran hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut.
Sementara itu, tragedi ini kembali menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di Solok Selatan. Sebab, sebelumnya aparat telah melakukan sejumlah operasi penertiban terhadap tambang ilegal di wilayah tersebut.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi mengenai bagaimana aktivitas penambangan tersebut masih dapat berlangsung hingga akhirnya kembali menelan korban jiwa.
Empat nyawa telah melayang. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana aktivitas PETI di lokasi tersebut bisa kembali beroperasi?
Keterangan resmi dari kepolisian dan pihak terkait masih ditunggu untuk mengungkap secara terang kronologi kejadian serta proses hukum atas tragedi tersebut.
.jpg)