PADANG – Sekretaris Komisi III DPRD Sumatera Barat dari Fraksi PPP, Nofrizon, menegaskan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Nagari. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum difokuskan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran, tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap citra Bank Nagari sebagai bank milik daerah.
Menurut Nofrizon, penegakan hukum merupakan langkah yang harus didukung demi menjaga integritas pengelolaan keuangan. Meski demikian, proses tersebut harus dilakukan secara profesional, objektif, dan proporsional agar tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Bank Nagari.
Ia juga meminta manajemen Bank Nagari bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh data yang diperlukan penyidik untuk memperlancar proses penyidikan.
Sebagai komisi yang membidangi pengawasan keuangan daerah, perencanaan anggaran, aset daerah, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Komisi III DPRD Sumbar memiliki tanggung jawab mengawasi kinerja Bank Nagari yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Nofrizon mengatakan, Bank Nagari memiliki peran strategis bagi perekonomian Sumatera Barat. Dividen yang disetorkan setiap tahun memberikan kontribusi besar terhadap PAD, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut harus tetap dijaga.
Ia mengaku belakangan menerima banyak pertanyaan dari masyarakat terkait kondisi Bank Nagari setelah mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan korupsi KUR. Menurutnya, hal itu menunjukkan pentingnya penyampaian informasi yang tidak menimbulkan persepsi seolah-olah seluruh institusi bermasalah.
"Kami mendukung proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Jika ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, jangan sampai nama baik lembaga ikut terdampak," ujarnya.
Selain itu, Komisi III DPRD Sumbar berkomitmen terus mengawal peningkatan tata kelola Bank Nagari melalui fungsi pengawasan, termasuk mendorong penguatan sistem pengendalian internal agar kasus serupa tidak terulang.
Nofrizon berharap Kejati Sumbar tetap menjalankan proses penyidikan secara profesional dan transparan sehingga penegakan hukum dapat berjalan efektif tanpa mengganggu kepercayaan publik terhadap Bank Nagari.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi, Kota Sawahlunto, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dugaan penyimpangan yang terjadi pada periode 2023 hingga 2025 tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp13,9 miliar. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup melalui gelar perkara.
