SOLOK — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Solok melakukan kegiatan himbauan dan sosialisasi kepada pengemudi angkutan barang bersumbu tiga ke atas yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Solok. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Simpang Pintu Angin, Jalan Baru Arosuka, Kabupaten Solok, dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sumatera Barat terkait pembatasan operasional angkutan barang.
Sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan para pengemudi agar mematuhi surat edaran yang berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026, yang mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih di sejumlah ruas jalan.
Petugas Satlantas Polres Solok memberikan penjelasan langsung kepada para sopir truk terkait aturan tersebut, sekaligus mengimbau agar pengendara mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polres Solok, IPTU Rido, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengemudi angkutan barang agar mematuhi kebijakan pemerintah daerah selama masa pembatasan operasional.
“Kami dari Satlantas Polres Solok melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para pengemudi angkutan barang sumbu tiga ke atas agar mematuhi surat edaran Gubernur Sumatera Barat yang berlaku dari tanggal 13 sampai 29 Maret 2026. Diharapkan para sopir dapat memahami dan menaati aturan ini demi kelancaran lalu lintas serta keselamatan bersama,” ujar IPTU Rido.
Selain memberikan himbauan, petugas juga melakukan pengawasan di lapangan terhadap kendaraan angkutan barang yang masih melintas di jalur tersebut.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pengemudi angkutan barang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga situasi lalu lintas di wilayah Kabupaten Solok tetap aman, tertib, dan lancar.
