Bandung _Transformasi digital UMKM kembali menjadi isu hangat seiring dorongan pemerintah terhadap penggunaan sistem elektronik dalam transaksi bisnis. Mulai dari pembayaran digital, pencatatan keuangan berbasis aplikasi, hingga penerapan e-Meterai sebagai pengganti meterai tempel konvensional, semuanya menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem usaha yang lebih modern dan tertib hukum.
UMKM selama ini dikenal sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia, namun di balik kontribusinya yang besar, masih banyak pelaku usaha yang menghadapi tantangan dalam pencatatan transaksi dan pemenuhan aspek legal.
“Banyak UMKM telah menggunakan aplikasi Point of Sale (POS), tetapi belum terintegrasi dengan fitur e-Meterai, sehingga dokumen penting masih harus diproses secara terpisah,” ungkap Dini Fronitasari, saat dihubungi oleh tim Humas Kawasan Bandung, Kamis (5/2).
Dini Perekayasa Ahli Madya Pusat Riset Kecerdasan Artifisial dan Keamanan Siber (PRKAKS) BRIN selaku Ketua Tim dalam Research Inovasi ini menilai, kondisi ini sebagai celah besar dalam proses digitalisasi UMKM.
“Selama ini UMKM sudah terbantu dengan aplikasi POS untuk penjualan, tetapi urusan legalitas dokumen sering tertinggal. Padahal, keabsahan dokumen sangat penting ketika UMKM mulai berkembang dan bekerja sama dengan pihak lain,” jelasnya.
Menurutnya, proses pembubuhan meterai yang dilakukan di luar sistem utama justru berpotensi menimbulkan ketidakefisienan. “Pelaku usaha harus membuka platform lain hanya untuk menambahkan e-Meterai. Ini terlihat sederhana, tapi dalam praktiknya memakan waktu dan rawan kesalahan, apalagi bagi UMKM yang aktivitas transaksinya tinggi,” imbuh Dini.
Menjawab permasalahan tersebut, Advanced MSMEs POS using e-Meterai dikembangkan sebagai solusi terintegrasi. Aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai sistem POS canggih, tetapi juga menggabungkan pembubuhan e-Meterai secara otomatis dalam satu alur kerja. Dini menekankan bahwa integrasi ini menjadi nilai utama dari inovasi tersebut.
“Advanced MSMEs POS dengan e-Meterai dirancang agar UMKM tidak lagi memisahkan antara pencatatan transaksi dan pemenuhan kewajiban hukum. Semuanya dilakukan dalam satu sistem yang mudah diakses,” ucapnya.
Sebagai platform POS modern, Advanced MSMEs POS memungkinkan pemilik usaha mengelola transaksi penjualan secara presisi, memantau inventaris. Kemudian untuk menyusun laporan keuangan komprehensif, serta menerima berbagai metode pembayaran. Kehadiran e-Meterai di dalam sistem ini memperkuat keabsahan dokumen transaksi secara hukum.
“Dengan adanya e-Meterai, dokumen seperti invoice, perjanjian kerja sama, atau bukti transaksi menjadi lebih sah dan terpercaya. Ini penting agar UMKM siap naik kelas dan masuk ke ekosistem bisnis yang lebih formal,” kata Dini.
Lebih lanjut, Dini juga menyoroti relevansi inovasi ini dengan isu kepatuhan pajak dan transparansi usaha. “Integrasi e-Meterai bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal membangun budaya tertib administrasi dan kepatuhan pajak di kalangan UMKM. Ini akan sangat membantu ketika mereka ingin mengakses pembiayaan atau program pemerintah,” ungkapnya.
Advanced MSMEs POS using e-Meterai memiliki potensi penggunaan yang luas, mulai dari pelaku UMKM, start-up dan UKM berbasis jasa atau digital, koperasi dan BUMDes, hingga lembaga pendidikan. Inovasi ini dikembangkan bersama mitra teknologi, PT Selaras Karsa Berkarya, yang bergerak di bidang distribusi teknologi informasi pertanahan, sistem keamanan, dan instrument pertanahan lainnya.
Menutup pernyataannya, ia berharap solusi ini dapat menjadi katalis percepatan digitalisasi UMKM di Indonesia. “Harapannya, Advanced MSMEs POS using e-Meterai bisa menjadi jembatan antara kebutuhan hukum dan kemudahan teknologi. UMKM tidak lagi terbebani urusan administratif, sehingga bisa fokus pada inovasi dan pertumbuhan usaha,” pungkas Dini.
