Tim 2 Rajawali Bongkar Jaringan Narkoba Jenis Ganja Di Siteba Kota Padang - IDNkita.com | We Are Indonesia
arrow_upward

Tim 2 Rajawali Bongkar Jaringan Narkoba Jenis Ganja Di Siteba Kota Padang

Rabu, Januari 14, 2026, 5:05 PM WIB


Padang – Tim 2 Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku yang masih berusia muda.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim 2 Rajawali selama lima hari. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapatkan informasi terkait sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Saat mendatangi lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A (18) yang saat itu tengah berada di rumah bersama keluarganya. Setelah dilakukan interogasi awal, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan paket besar yang disimpan di dalam gudang rumah tersebut.

Dari hasil interogasi, A mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik rekannya yang berinisial F (18). Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Rajawali kemudian melakukan pengembangan dengan memancing F untuk datang ke rumah A.

Sekitar 30 menit kemudian, F datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi terhadap F, terungkap adanya keterlibatan terduga pelaku lain berinisial O (18) yang diketahui turut menjemput narkotika jenis ganja tersebut. Tim kembali melakukan pemancingan dan berhasil mengamankan O.

Pengembangan kasus terus berlanjut. Dari hasil interogasi ketiga terduga pelaku, diketahui bahwa peredaran narkotika jenis ganja tersebut dikendalikan oleh seorang terduga pelaku lain berinisial D. Tidak menunggu lama, Tim 2 Rajawali langsung bergerak dan berhasil mengamankan D di sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

AKP MARTADIUS – KASAT NARKOBA POLRESTA PADANG

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif anggota di lapangan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Padang dan tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Martadius.

Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.