Solok — Kepolisian Resor Solok bersama Kodim 0309 Solok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Penertiban dilakukan di kawasan Pasia Laweh, Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, pada dini hari.
Kegiatan penertiban ilegal mining ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Polres Solok, bersama tim gabungan dari Polres Solok dan Kodim 0309 Solok.
Rangkaian kegiatan diawali pada pukul 22.00 WIB, saat personel gabungan berangkat dari Mapolres Solok menuju Mapolsek Payung Sekaki. Sekitar pukul 23.15 WIB, seluruh personel tiba di Polsek Payung Sekaki dan melaksanakan apel persiapan.
Selanjutnya pada pukul 23.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi penambangan emas ilegal di Pasia Laweh. Perjalanan menuju lokasi tidaklah mudah, karena personel harus menempuh waktu sekitar dua jam berjalan kaki melewati medan perbukitan yang terjal, tanjakan dan turunan curam, serta menyeberangi sungai dengan arus deras.
Sekitar pukul 01.45 WIB, tim gabungan tiba di lokasi yang diduga sebagai tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin. Dari hasil penertiban, petugas menemukan lokasi PETI beserta sejumlah alat dan sarana pendukung kegiatan tambang ilegal, di antaranya mesin dompeng, mesin pemecah batu, mesin motor pompa, satu unit sepeda motor, selang, serta sejumlah peralatan lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Solok guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, para pelaku diduga melarikan diri saat mengetahui kedatangan tim gabungan.mengamankan barang buktidi lokasi. serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Pada pukul 03.30 WIB, tim gabungan meninggalkan lokasi penambangan dalam keadaan aman dan kondusif. Selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIB, seluruh personel kembali tiba di Polsek Payung Sekaki dan melaksanakan apel konsolidasi.
Polres Solok menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Solok.

