Padang — Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial R (Regi Dwi Valenza) ditangkap oleh Tim 2 Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang di kawasan Kuranji, Kota Padang, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 17.40 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Pelaku, yang merupakan warga Jalan Salak Dalam, Kelurahan Kuranji, diamankan saat berada di pinggir Jalan Salak. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Martadius, S.H., M.H., didampingi IPTU Hendrizal, S.H.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja, tidak hanya itu pelaku nyaris melukai petugas dengan senjata tajam.
10 paket plastik klip bening berisi ranting, batang, daun, dan biji yang diduga ganja, 1 unit alat timbangan,1 kotak warna kuning,1 plastik asoi warna hitam,1 unit handphone Infinix warna abu-abu, 1 unit handphone Oppo warna rosegold. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas menemukan keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan penindakan.
Dalam pemeriksaan awal, R diduga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, ia beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Phak kepolisian mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menekan peredaran narkotika,” ujar petugas dalam keterangan resminya.
Polisi juga mengimbau warga untuk terus memberikan laporan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
