PADANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial Joni Rezki alias Jewe (42) ditangkap di sebuah kamar lantai dua rumahnya di Kompleks Beringin Indah Lestari, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Jumat (4/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Martadius, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti sabu siap edar,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 9 paket plastik klip bening berisi kristal diduga sabu, 2 pack plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 1 set alat hisap bong, 1 pipet runcing, 1 dompet hitam, serta 1 unit ponsel Samsung warna dongker.
Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia diduga berperan sebagai pengedar yang beroperasi di kawasan Koto Tangah.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan ke Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Martadius.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Martadius, S.H., M.H. didampingi IPTU Hendrizal, S.H. bersama anggota Satresnarkoba Polresta Padang.

