Padang,_ Aksi dua pria pengedar narkoba di kawasan objek wisata Pasir Jambak, Kota Padang, berakhir di tangan aparat. Keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi dengan petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu.
Transaksi di Lokasi Wisata Ramai. Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang melakukan pemantauan ketat terhadap dua pria yang telah menjadi target operasi, yaitu Rehan (20 tahun) dan Ulfa (34 tahun). Keduanya diamankan di kawasan objek wisata Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Senin siang lalu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi yang menyamar berhasil menjebak pelaku dalam transaksi narkoba. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkoba di sekitar lokasi wisata tersebut.
Sempat Buang Barang Bukti
Kedua pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti di tepi jalan tak jauh dari lokasi transaksi. Namun, usaha mereka gagal. Tim Rajawali berhasil menemukan barang bukti tersebut, berupa satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, serta dibalut plastik bungkus kue warna merah.
Barang bukti lain yang turut diamankan termasuk dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi saat melakukan transaksi.
Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka dan memang akan dijual. Penangkapan ini disaksikan langsung oleh warga dan wisatawan yang berada di lokasi.
Polisi Jerat dengan UU Narkotika
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua pelaku telah diamankan ke Mapolresta Padang dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lima hingga lima belas tahun penjara," ujar AKP Martadius dalam keterangannya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Padang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Padang, khususnya di area publik dan destinasi wisata.

