![]() |
Bripka Firman Oktori bersama tersangka SI |
Padang – Tim Rajawali 2 Satresnarkoba Polresta Padang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dan shabu. Seorang pria berinisial SI (39) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jl. Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket narkotika jenis ganja serta dua kantong shabu yang disimpan pelaku,” ujarnya.
Barang Bukti yang Diamankan Dalam operasi tersebut, polisi menyita, 34 paket kertas cokelat berisi daun, biji, dan ranting diduga ganja.2 kantong plastik warna biru berisi narkotika jenis shabu.1 pack kertas cokela, 1 unit timbangan warna merah.
![]() |
Barang bukti |
Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia langsung digelandang ke Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Martadius, S.H., M.H. bersama , S.H. melakukan penggerebekan setelah menerima laporan masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan, tersangka tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti narkoba dalam jumlah cukup besar.
“Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polresta Padang. Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” terang AKP Martadius.
Polresta Padang menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.