Polres Solok Kota Tangkap Bandar Narkoba Residivis, Amankan Barang Bukti Shabu dan Uang Tunai - IDNkita.com | We Are Indonesia
arrow_upward

Polres Solok Kota Tangkap Bandar Narkoba Residivis, Amankan Barang Bukti Shabu dan Uang Tunai

Kamis, September 18, 2025, 2:06 AM WIB

 


Solok,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial  Afrianto alias Pamber (45), warga Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di pinggir, Jalan Muchtar RT 003 RW 005. Kelurahan Nan Balimo. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang Bukti yang Diamankan, 2 plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone Nokia warna hitam, unit HP Android OPPO A57 warna Glowing Green.Uang tunai sejumlah Rp1.838.000. dalam berbagai pecahan.

Kapolres Solok Kota melalui Kasat Resnarkoba, AKP Amin Nurasyid, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang tengah berjalan di sekitar rumahnya. Saat digeledah di hadapan saksi, ditemukan dua paket kecil shabu serta alat pendukung lainnya,” jelas AKP Amin.

Petugas juga menemukan salah satu plastik klip berisi shabu yang disembunyikan di gapura depan perumahan, serta timbangan digital yang biasa digunakan untuk menakar narkoba.

Diketahui,Afrianto alias Pamber merupakan residivis, dan sudah tiga kali terlibat dalam kasus serupa baik di wilayah Kota Solok, maupun, Sawahlunto. Ia diduga berperan sebagai bandar yang aktif mengedarkan narkotika di wilayah tersebut.

Setelah penggeledahan, tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok Kota, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok Kota.