Dugaan Penggelapan Dana Rp 100 Juta di PT Amartha Micro Fintex, Tiga Karyawan Cantik Ditangkap Polis - IDNkita.com | We Are Indonesia
arrow_upward

Dugaan Penggelapan Dana Rp 100 Juta di PT Amartha Micro Fintex, Tiga Karyawan Cantik Ditangkap Polis

Kamis, September 18, 2025, 1:40 PM WIB

Solok, Kota, – Tiga orang perempuan masing-masing berinisial L, W, dan E sebagai karyawan di PT Amartha Micro Fintex Wilayah Solok, bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Solok Kota, diduga keras telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mencapai hampir Rp 100 juta rupiah.

Awalnya perbuatan tersebut terungkap pada hari Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di kantor PT Amartha Micro Fintex yang beralamat di Jalan Kuini No. 3, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, karena adanya ketidaksesuaian jumlah setoran dana untuk tanggal 24 dan 25 Juli 2025, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan audit internal, diketahui bahwa dana yang seharusnya disetorkan tidak sesuai dengan dana yang tercatat masuk, ternyata selisihnya diduga kuat telah digelapkan oleh para pelaku. 

Selain itu, terdapat juga dana yang seharusnya disimpan di brankas, dan dana dari setoran kredit debitur/nasabah yang tidak disalurkan ke rekening perusahaan, yang diduga kuat digelapkan oleh para pelaku. 

Serta ditemukan juga fakta pencairan kredit fiktir mengatas namakan masyarakat, sedangkan masyarakat tersebut tidak ada mengajukan pinjaman/kredit.

Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim IPTU OON KURNIA ILAHI, S.H. menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Pihak PT Amartha Micro Fintex menyatakan merasa sangat dirugikan atas kejadian ini dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil, dan selanjutnya dapat juga mengupayakan pemulihan pinjaman fiktif yang mengatas namakan masyarakat.