Polisi Tangkap Karyawan Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp391 Juta di Solok - IDNkita.com | We Are Indonesia
arrow_upward

Polisi Tangkap Karyawan Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp391 Juta di Solok

Kamis, September 18, 2025, 8:05 PM WIB

Solok Kota –Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota menangkap seorang pria bernama Indra Fioza (34), warga Nagari Cupak, Kecamatan Guntal, Kabupaten Solok. Ia diduga terlibat kasus penggelapan uang perusahaan senilai lebih dari Rp391 juta.

Kasus ini bermula pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, di gudang PT Resbu Jaya Distribusi yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Menurut polisi, tersangka menggunakan modus dengan memakai langsung uang hasil tagihan dari sejumlah toko yang seharusnya disetorkan ke perusahaan. Selain itu, tersangka juga membuat orderan fiktif dengan mengatasnamakan toko langganan PT Resbu Jaya Distribusi. Barang yang dipesan kemudian dijual ke toko lain, dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp391.216.096.

Ditangkap Setelah Penuhi Panggilan Polisi Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap pada Senin, 15 September 2025 pukul 16.00 WIB. Saat itu, Indra memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Usai pemeriksaan, polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.